Kamis, 04 Februari 2016

Bagaimana dan siapa saja yang seharusnya menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa? Ada sejumlah pihak yang bertanggung jawab untuk menyusun APD Desa. Pihak  pihak  yang  terlibat  dalam  penyusunan  APB  Desa secara partisipatif adalah sebagai berikut: (1) Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa), (2) BPD (Badan Permusyawaratan Desa), (3) Warga masyarakat (Tokoh  Masyarakat,  Unsur  Perempuan,  Unsur warga Miskin), dan (4) Bupati.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good  governance) di tingkat desa. Tata pemerintahan yang baik, di antaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban  APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan,  pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.

Peran Kepala Desa

Masing-masing pihak yang terlibat dalam penyusunan APBDesa Partisipatif mempunyai peran sendiri-sendiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Peran Kepala Desa antara lain membahas dan menyetujui Raperdes APBDesa, membahas perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban bersama BPD. Selain itu Kepala Desa juga mempunyai peran untuk menetapkan Perdes APBDesa, mensosialisasikan perdes APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban APBDesa, menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa  dan kebijakan tentang pengelolaan barang desa.   

Kepala desa juga yang berhak menetapkan bendahara desa dan menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan serta menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik  desa. 

Sedangkan Sekretaris Desa berperan menyusun RKA, menyusun draf Raperdes APBDesa, Perubahan APBDesa dan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa. Sekretaris Desa juga bertugas menyusun DPA, menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDesa dan Perubahan APBDesa serta mendokumentasikan proses penyusunan APBDesa, Perubahan APBDesa dan Pertanggungjawaban APBDesa.

Sementara itu BPD memiliki peran tersendiri dalam proses penyusunan APBDesa, yaitu membahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama (Pembahasan menitikberatkan pada kesesuaian dengan RKP Desa). BPD juga berperan untuk menyetujui dan menetapkan anggaran  serta melakukan Pengawasan Proses Penyusunan dan Implementasi APBDesa. Adapun peran masyarakat antara lain melakukan konsolidasi partisipan, agregasi  kepentingan  (mengumpulkan kepentingan yang berbeda beda), memilih preferensi (prioritas) dan melakukan monitoring dan evaluasi. Seiring dengan itu peran Bupati juga melakukan evaluasi, pembinaan dan melakukan Pengawasan.

Sumber: kompasiana.com

0 komentar:

Posting Komentar

Alamat

Jl. Kali Gombong No.01
RT. 02 / RW. 01 Pesawahan, Kel. Raga Tunjung,
Kec. Paguyangan, Kab. Brebes 52276
Prov. Jateng - Indonesia

Popular Posts